Bawaslu Palangka Raya Panggil Oknum Kadis yang Diduga Tidak Netral Jelang Pileg

Bawaslu Palangka Raya Panggil Oknum Kadis yang Diduga Tidak Netral Jelang Pileg
SYAUQI/BERITASAMPIT- Kooordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Palangka Raya Yansen saat diwawancarai

PALANGKA RAYA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya telah memanggil oknum kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah kota setempat yang diduga tidak netral menjelang pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari nanti.

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Palangka Raya Yansen membenarkan pemamanggilan oknum kadis tersebut.

“Sudah di panggil, tinggal kajian hukum,” kata  Yansen saat dikonfirmasi, Kamis 8 Februari 2024 kemarin.

Kendati demikian, Yansen tidak menjelaskan lebih jauh hari apa oknum kadis tersebut telah dipanggil. Namun, kata Yansen proses masalah tersebut telah masuk kajian akhir.

“Proses, kita masuk dalam tahap kajian akhir,” ujarnya.

Selain itu, Yansen enggan menjawab saat ditanya hasil dari pemeriksaan dari pemanggilan itu, Yansen mengaku masih dalam pembahasan di internal Bawaslu.

BACA JUGA:  Golkar Kobar Resmi Dukung Fairid Naparin Jadi Ketua Golkar Kalteng

“Wah nanti dulu mas lah, itu masalahnya masih pembahasan internal Bawaslu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kaltengpedia mengunggah postingan tentang adanya oknum kadis yang diduga tidak netral di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya menjelang Pemilu 2024.

Dalam postingan Kaltengpedia, oknum kadis tersebut diduga mempromosikan anaknya yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palangka Raya.

Mulanya, Kaltengpedia mendapat pesan melalui Email dari seseorang  yang menanyakan terkait netralitas ASN pada 20 Januari 2024 kemarin.

“Sekitar pukul 00.52 WIB, kami menerima pesan Email dari followers dengan isi pesan tentang ketidaknetralan ASN dalam pemilu legislatif 2024,” tulis Kaltengpedia di akun Instagram pribadinya.

“Disitu yang bersangkutan bertanya kepada kami tentang netralitas ASN dalam pemilu, pilkada, dan Pileg 2024, yang bersangkutan mempertanyakan apabila seseorang kepala dinas mempromosikan salah satu caleg apakah boleh apalagi yang di promosikan anaknya sendiri,” sambungnya.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Ditangkap di Komplek Puntun, 15 Paket Siap Edar Diamankan

Selain itu, followers Kaltengpedia juga mengirimkan lampiran bukti oknum kepala dinas tersebut mempromosikan anaknya atau caleg di Kota Palangka Raya.

“Lampiran dari followers kami berupa berupa bentuk bukti kepala dinas tersebut mempromosikan anaknya atau caleg di Kota Palangka Raya dengan menggungah Status WhatsApp,” Tulis Kaltengpedia.

(Syauqi)