Berita Palangkaraya
2 Pelangsir Dibekuk Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng Usai Angkut BBM dan LPG 3 Kg
Ditreskrimsus Polda Kalteng, menangkap 2 pelangsir BBM dan LPG 3 kg di tempat berbeda di Kalteng dan kita tengah menjalani pemeriksanaan intensif
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas berupa bahan bakar minyak (BBM) bio solar, Rabu (31/1/2024).
Pres rilis tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erpan Munaji dan Wadirkrimsus, AKBP Bayu Wicaksono.
Lokasi penangkapan tersangka terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pihak kepolisian pun berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EM yang merupakan seorang pelangsir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bio solar bersubsidi dari pemerintah,” terangnya.
Baca juga: Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dijual Eceran Disita, Satpol PP Pemko Palangkaraya Buru Pelangsir
Baca juga: BREAKING NEWS, Ditemukan Mobil Pelangsir BBM Jeriken Penuh di SPBU Imam Bonjol Palangkaraya
AKBP Rahmat mengatakan, bahwa petugas mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah kunci mobil, 1 unit mobil, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, dan 26 buah jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM bio solar,” terangnya.
Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS yang diduga merupakan pelangsir LPG 3 Kg.
Tersangka diamankan petugas saat berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.
“Tersangka AS kita amankan karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tabung LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah,” terang Kasubdit I/Indag.
Terangnya, bahwa tersangka EM dan AS kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi tang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu Merubah Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Serta ancaman hukuman bagi kedua terduga pelaku ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” terang AKBP Rahmat Abdullah.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan Direktur PT Mitra Tala Tersangka Pidana di Bidang Kehutanan
Baca juga: Polda Kalteng Gelar Baksos di Pelabuhan Rambang Ponton, Ada Pemeriksaan Stunting dan Ibu Hamil
Pada tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.