Berita Palangkaraya
Divas Kemenkumham Kalteng Beberkan 3 Cara Mitigasi Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan
Divas Kemenkumham Kalteng membeberkan 3 mitigas peredaran narkoba di dalam lapas
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Divisi Pemasyarakatan (Divas) terus lakukan upaya mitigas peredaran narkoba, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tentu saja hal tersebut guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji, membeberkan upaya mitigasi tersebut.
“Cara pertama yakni memastikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Tahun 2023 BNNP Kalteng Ungkap 14 Kasus Narkoba, Tetapkan 26 Tersangka dan Musnahkan 11,1 Kg Sabu
Baca juga: Perkara TPPU Ayah Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa
Ia menjelaskan, aspek 3 kunci pemasyarakatan maju dengan melakukan deteksi dini, aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Serta selalu membangun sinergitas yang baik dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya.
Ia meminta para petugas terus menerapkan Back to Basic dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip dasar pemasyarakatan.
“Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan,” pintanya.
Cara kedua ialah dengan memperkuat barisan satuan tugas (satgas) penjaga pintu utama (P2U).
“Hal tersebut yang paling penting, karena Satgas P2U merupakan akses masuk dan keluar orang maupun barang dari dalam maupun luar UPT,” terang Tri.
Lebih lanjut, Kedivas menjelaskan, petugas P2U harus memiliki insting yang kuat, karena mayoritas lalu lintas barang dan orang dari sini (P2U).
Dirinya pun menjelaskan, cara ketiga dengan memperkuat dan perketat pengawasan warung telepon (Wartel) pemasyarakatan.
“Karena pada Wartelpas merupakan sautu inovasi pemasyarakatan, tetapi memiliki risiko tinggi,” ujar Tri.
Ia mengatakan pelayanan tersebut merupakan akses legal yang disediakan oleh UPT bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Baca juga: 115 WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya Belum Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Baca juga: Gunung Mas Masih Jadi Lahan Basah Peredaran Narkoba, Sasarannya Pekerja Tambang dan Perkebunan
“Mungkin bisa saja Wartelpas disalahgunakan oleh warga binaan, sehingga harus diawasi secara ketat meski pun merupakan layanan dan hal bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya,” ungkap Tri.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.