Berita Palangkaraya

Divas Kemenkumham Kalteng Beberkan 3 Cara Mitigasi Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan

Divas Kemenkumham Kalteng membeberkan 3 mitigas peredaran narkoba di dalam lapas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
PROHABA.CO
ILUSTRASI, pencegahan peredaran narkoba di lapas di Kalteng, 3 upaya mitigas oleh Kadivas Kemenkumham Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Divisi Pemasyarakatan (Divas) terus lakukan upaya mitigas peredaran narkoba, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tentu saja hal tersebut guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji, membeberkan upaya mitigasi tersebut.

“Cara pertama yakni memastikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Tahun 2023 BNNP Kalteng Ungkap 14 Kasus Narkoba, Tetapkan 26 Tersangka dan Musnahkan 11,1 Kg Sabu

Baca juga: Perkara TPPU Ayah Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa

Ia menjelaskan, aspek 3 kunci pemasyarakatan maju dengan melakukan deteksi dini, aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Serta selalu membangun sinergitas yang baik dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya.

Ia meminta para petugas terus menerapkan Back to Basic dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip dasar pemasyarakatan.

“Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan,” pintanya.

Cara kedua ialah dengan memperkuat barisan satuan tugas (satgas) penjaga pintu utama (P2U).

“Hal tersebut yang paling penting, karena Satgas P2U merupakan akses masuk dan keluar orang maupun barang dari dalam maupun luar UPT,” terang Tri.

Lebih lanjut, Kedivas menjelaskan, petugas P2U harus memiliki insting yang kuat, karena mayoritas lalu lintas barang dan orang dari sini (P2U).

Dirinya pun menjelaskan, cara ketiga dengan memperkuat dan perketat pengawasan warung telepon (Wartel) pemasyarakatan.

“Karena pada Wartelpas merupakan sautu inovasi pemasyarakatan, tetapi memiliki risiko tinggi,” ujar Tri.

Ia mengatakan pelayanan tersebut merupakan akses legal yang disediakan oleh UPT bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga: 115 WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya Belum Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Baca juga: Gunung Mas Masih Jadi Lahan Basah Peredaran Narkoba, Sasarannya Pekerja Tambang dan Perkebunan

“Mungkin bisa saja Wartelpas disalahgunakan oleh warga binaan, sehingga harus diawasi secara ketat meski pun merupakan layanan dan hal bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya,” ungkap Tri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved