Sidang Putusan Tipikor Ben Ary

Pledoi Mantan Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Hukuman Lebih Ringan

Majelis Hakim pertimbangkan pledoi kedua terdakwa sehingga vonis Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Penasehat Hukum Terdakwa Ben Brahim-Ary Egahni, Akmal Hidayat usai putusan majelis hakim di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Penasehat Hukum Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, apresiasi Majelis Hakim pertimbangkan pledoi kedua terdakwa, Selasa (12/12/2023).

Tentu hal tersebut menjadi upaya Penasehat Hikum Ben Brahim dan Ary Egahni untuk meringankan hukuman.

Pasalnya perbuatan para terdakwa terbukti pada Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Penasehat Hukum, Akmal Hidayat mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim.

Terlebih persidangan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni berlangsung yang cukup lama dan sangat panjang.

Baca juga: Ben Brahim dan Ary Egahni Juga Pikir-pikir Putuskan Banding atau Terima Putusan Majelis Hakim

Baca juga: Update Sidang Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

“Dari hasil putusan, kami melihat ada pertimbangan dari pledoi kami yang diambil oleh majelis hakim dan sangat berterima kasih,” terang Akmal.

Jelasnya, terkait putusan ancaman hukuman pihaknya menyampaikan masih pikir-pikir dahulu.

Terlebih pihaknya memandang bahwa pledoi Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, telah dipertimbangan oleh majelis hakim.

Alhasil, ancaman hukuman terhadap terdakwa Ben Brahim yang awalnya 8 tahun 4 bulan, berkurang menjadi 5 tahun penjara.

Tim Penasehat Hukum Ben Brahim-Ary Egahni, saat berdiskusi usai pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12/2023).
Tim Penasehat Hukum Ben Brahim-Ary Egahni, saat berdiskusi usai pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap terdakwa Ary Egahni yang awalnya 8 tahun, berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Namun, jika dilihat dari putusan majelis hakim saat membacakan putusan terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan.

Akmal mengatakan, aspek Yuridis dalam persidangan, kedua terdakwa dikenakan sebanyak 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 27 tahun 6 bulan.

“Namun, karena ada aspek filosofis dan sosiologi yang dipertimbangkan, jadi kami melihat dari berbagai sisi untuk menyatakan sikap,” ujar Penasehat Hukum.

Baca juga: Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, 2 Saksi Tak Tahu Transfer Uang Rp 1.030.000.000 ke Christian Adinata

Baca juga: Massa Pendukung Bupati Kapuas Ben Brahim Akan Terus Kawal Sidang, Hakim Diminta Tak Memaksakan Diri

Terkait terima atau tidaknya putusan majelis hakim, pihaknya pun belum bisa memutuskan jawaban dan memilih menggunakan waktu yang diberikan.

“Masih ada 7 hari untuk mendiskusikan sikap kami dalam 7 hari kedepan, mengenai putusan majelis hakim sangat kami hormati,” tutup Akmal Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved