Sidang Putusan Tipikor Ben Ary
Pledoi Mantan Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Hukuman Lebih Ringan
Majelis Hakim pertimbangkan pledoi kedua terdakwa sehingga vonis Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Penasehat Hukum Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, apresiasi Majelis Hakim pertimbangkan pledoi kedua terdakwa, Selasa (12/12/2023).
Tentu hal tersebut menjadi upaya Penasehat Hikum Ben Brahim dan Ary Egahni untuk meringankan hukuman.
Pasalnya perbuatan para terdakwa terbukti pada Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Penasehat Hukum, Akmal Hidayat mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim.
Terlebih persidangan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni berlangsung yang cukup lama dan sangat panjang.
Baca juga: Ben Brahim dan Ary Egahni Juga Pikir-pikir Putuskan Banding atau Terima Putusan Majelis Hakim
Baca juga: Update Sidang Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa
“Dari hasil putusan, kami melihat ada pertimbangan dari pledoi kami yang diambil oleh majelis hakim dan sangat berterima kasih,” terang Akmal.
Jelasnya, terkait putusan ancaman hukuman pihaknya menyampaikan masih pikir-pikir dahulu.
Terlebih pihaknya memandang bahwa pledoi Penasehat Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, telah dipertimbangan oleh majelis hakim.
Alhasil, ancaman hukuman terhadap terdakwa Ben Brahim yang awalnya 8 tahun 4 bulan, berkurang menjadi 5 tahun penjara.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap terdakwa Ary Egahni yang awalnya 8 tahun, berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Namun, jika dilihat dari putusan majelis hakim saat membacakan putusan terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan.
Akmal mengatakan, aspek Yuridis dalam persidangan, kedua terdakwa dikenakan sebanyak 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 27 tahun 6 bulan.
“Namun, karena ada aspek filosofis dan sosiologi yang dipertimbangkan, jadi kami melihat dari berbagai sisi untuk menyatakan sikap,” ujar Penasehat Hukum.
Baca juga: Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, 2 Saksi Tak Tahu Transfer Uang Rp 1.030.000.000 ke Christian Adinata
Baca juga: Massa Pendukung Bupati Kapuas Ben Brahim Akan Terus Kawal Sidang, Hakim Diminta Tak Memaksakan Diri
Terkait terima atau tidaknya putusan majelis hakim, pihaknya pun belum bisa memutuskan jawaban dan memilih menggunakan waktu yang diberikan.
“Masih ada 7 hari untuk mendiskusikan sikap kami dalam 7 hari kedepan, mengenai putusan majelis hakim sangat kami hormati,” tutup Akmal Hidayat. (*)
NEWS VIDEO, Pledoi Ben Brahim - Ari Egahni Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Putusan Hakim Tipikor Palangkaraya Untuk Ben Brahim - Ary, Jaksa KPK Pikir-pikir Dulu |
![]() |
---|
Amankan Sidang Ben Brahim - Ary Egahni, Personel Polresta Palangkaraya Kenakan Rompi Lengkap |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Tangis Ary Egahni Pecah dan Peluk Suami, Tampak Syok Usai Vonis Majelis Hakim |
![]() |
---|
Ben Brahim dan Ary Egahni Juga Pikir-pikir Putuskan Banding atau Terima Putusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.