Kobar Marunting Batu Aji

Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Ingatkan Semua ASN Tetap Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Pemilu 2024 sudah semakin dekat, sehingga Plh Sekda Kobar Juni Gultom kembali mengingatkan agar ASN netral dalam pesta demokrasi mendatang.

Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Plh Sekda Kobar Juni Gultom saat memaparkan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemilu 2024 sudah semakin dekat, sehingga Plh Sekda Kobar Juni Gultom kembali mengingatkan agar ASN netral dalam pesta demokrasi mendatang.

Terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah dituangkan dalam nota kesepahaman, sehingga Plh Sekda Kobar Juni Gultom mengingatkan kembali.

Netralitas dalam pemilu wajib dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, apabila terbukti ASN terlibat dalam politik praktis, maka sanksi berat akan diberikan.

Baca juga: Dua Ponsel Dicuri Saat Pemilik Warung Lengah, Modus Pria di Palangkaraya Ini Berpura-pura Beli Obat

Baca juga: Gempa Terkini Malam Magnitudo 3,5 SR, Baru Saja Guncang Enggano Bengkulu, Kamis 2 November 2023

Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi melalui Plh Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan, ASN itu harus netral dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak yang akan diaksanakan mulai pada Februari 2024 dan sudah menjadi komitmen bersama, baik dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.

"Hal ini sudah kita laksanakan MoU dengan semua ASN, bahwa setiap ASN harus netral dalam pemilu yang akan datang," ujarnya belum lama ini.

Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai sanksi apabila ada ASN yang mengunggah atau memposting di medsos terkait salah satu paslon, Juni Gultom menyampaikan bahwa ASN wajib netral, dan memposting dalam bentuk apapun, itu merupakan bagian dari ketidak netralan atau pelanggaran.

Baca juga: Lowongan Kerja di BPKH untuk Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Posisi Officer Development Program

"Posting di medsos atau menggunakan atribut paslon pemilu itu jelas tidak netral dan melanggar," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan imbauan melalui surat edaran kepada seluruh ASN supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan netralitas ASN pada pemilu.

"Untuk sanksi tentu ada. Karena semua aturan yang sudah ada itu punya sanksi dan bisa jadi sampai pemecatan kalau memang jelas keberpihakan. Karena memang metralitas itu menjadi harga mati dan dijunjung tinggi oleh semua ASN," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved