Polda Kalteng Musnahkan 50 Kg Sabu

1 Kurir Sabu Tertangkap, 2 Orang DPO Masih Diburu Anggota Polres Lamandau dan Polda Kalteng

Seorang kurir sabu berinisial W (33) diringkus Polres Lamandau dan 2 orang masih DPO dan diburu oleh anggota Polres Lamandau dan Polda Kalteng

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Butuh setidaknya tujuh panci besar untuk memusnahkan barang bukti sabu seberat 50,68 kilogram di Mapolda Kalteng, pada Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNKALTENG - PALANGKA RAYA - Seorang Kurir Sabu berinisial W (33) diringkus Polres Lamandau beberapa hari yang lalu tepatnya pada Selasa (8/15/2024). Polisi masih memburu dua tersangka lainnya.

Penangkapan bermula pada saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan razia kendaraan di Jalan Trans Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. 

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono menyebut, dari keterangan pelaku, 2 orang bisa lolos dan 1 orang tertangkap sebagai kurir.

Namun saat diperiksa, keterangan tersangka masih berubah-ubah, termasuk belum diketahui secara pasti apakah 2 orang atau lebih.

Diketahui tersangka menyimpan barang bukti pada 5 jeriken 20 liter yang berisi 47 bungkus atau 50,6 kg sabu.

Pengiriman menggunakan kendaraan roda empat mobil Toyota Calya dan saat ini diamankan bersama uang tunas Rp 88 juta sebagai barang bukti.

"Kronologisnya dari pengakuan tersangka 3 kali melakukan pengiriman barang bukti, pertama Agustus 2024, yang kedua September 2024, yang ketiga kemaren Oktober 2024, Alhamdulillah Oktober kita bisa melakukan penangkapan," kata Bronto, usai konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Kurir Sabu Tertangkap di Lamandau Kalteng, Akui 3 Kali Melakukan Pengiriman Simpan Dalam Jeriken

Baca juga: Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Sebut Pengungkapan Narkoba 50 kg di Lamandau Mencemaskan

Ia menambahkan, untuk warga Kalteng bisa diselamatkan jika sabunya seberat 50 kg, 1 gram saja bisa menyelamatkan 10 ribu warga, 50 gram berarti 500 ribu warga. 

"Karena tersangka masih plin plan jadi nanti kami mengundang pengacara supaya yang bersangkutan mau jujur dan terus terang," tukasnya. 

(TRIBUNKALTENG.COM/ Rizky Akbar Jalaludin)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved