Kotim Habaring Hurung
Bupati Kotim Sebar Surat Edaran HUT ke-79 RI, Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus 2024
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memberikan surat edaran untuk memeriahkan hari kemerdekaan salah satunya pasang bendera merah putih
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memberikan surat edaran untuk memeriahkan hari kemerdekaan, Rabu (31/7/2024).
Surat Edaran Nomor : 019/ 040 /PROKOPIM/VII/2024 tentang memeriahkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2024.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tanggal 2 Juli 2024 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi
Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2024.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 2024 adalah Nusantara Baru Indonesia Maju,” jelas Bulati Kotim, Halikinnor.
Ia mengatakan, bahwa tema dan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI dapat diunduh pada link
https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_79_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79
Kemerdekaan RI Tahun 2024, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal yang telah ditentukan,” ucap Halikinnor.
Pertama, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran, pertokoan, tempat-tempat strategis dan rumah-rumah, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada link yang tersebut di atas.
Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Ketiga, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Kelima, pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi menbahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Keenam, untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan POLRI serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia
Bupati Kotawaringin Timur
Halikinnor
Kotim Habaring Hurung
Pemkab Kotim Ajukan Percepatan ke Pusat, 6 Kecamatan Belum Nikmati Program Elpiji Subsidi |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Instruksikan Bagikan Bendera Merah Putih Masif hingga ke Desa Sambut HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Masih Jaring Siswa Sekolah Rakyat, Prioritas Warga Miskin dan Tak Tercatat Didata |
![]() |
---|
Ratusan Bendera Merah Putih Dibagikan Simbolis oleh Wakil Bupati Kotim Irawati jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla, 15 Hektare Lahan Sudah Terbakar Sejak Awal Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.