Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Sebar Surat Edaran HUT ke-79 RI, Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus 2024

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memberikan surat edaran untuk memeriahkan hari kemerdekaan salah satunya pasang bendera merah putih

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memberikan surat edaran untuk memeriahkan hari kemerdekaan, Rabu (31/7/2024).

Surat Edaran Nomor : 019/ 040 /PROKOPIM/VII/2024 tentang memeriahkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2024.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tanggal 2 Juli 2024 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi

Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2024.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 2024 adalah Nusantara Baru Indonesia Maju,” jelas Bulati Kotim, Halikinnor.

Ia mengatakan, bahwa tema dan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI dapat diunduh pada link

https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_79_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79

Kemerdekaan RI Tahun 2024, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal yang telah ditentukan,” ucap Halikinnor.

Pertama, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran, pertokoan, tempat-tempat strategis dan rumah-rumah, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada link yang tersebut di atas.

Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Ketiga, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.

Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Kelima, pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi menbahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Keenam, untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan POLRI serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved