
SUKAMARA – Sebanyak 14 desa di Kabupaten Sukamara akan melakukan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025 mendatang sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amir Sapiyudin mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades untuk 14 desa tersebut karena masa jabatan kepala desa telah berakhir sebelum Februari 2024 sementara untuk 15 kades lainnya dilakukan perpanjangan masa jabatan hingga dua tahun.
“Hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 15 orang, dan sisanya 14 desa lainnya akan dilakukan Pilkades pada 2025 karena masa jabatannya berarti sebelum Februari 2024,” terang Amir Sapiyudin usai pengukuhan masa jabatan 15 kades di Halaman Kantor Bupati Sukamara, Kamis 25 Juli 2024.
Menurutnya, untuk pelaksanaan pilkades di Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan secara serentak dan pengajuan anggaran pelaksanaan juga akan dilaksanakan masuk anggaran tahun depan.
“Dana yang diajukan akan dimasukan dalam anggaran tahun 2025 mendatang,” ujar Romdoni.
Sementara itu, 14 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2025 adalah di Kecamatan Jelai ada Desa Pulau Nibung dan Sungai Baru dan Desa Sungai Bundung.
Di Kecamatan Pantai Lunci ada Desa Sungai Tabuk lalu di Kecamatan Sukamara ada Desa Petarikan, Desa Pudu, Desa Pangkalan Muntai.
Lalu ada Kecamatan Balai Riam ada Desa Pempaning, Desa Balai Riam dan Lupu Peruca serta Kecamatan Permata Kecubung ada Desa Kenawan, Laman Baru dan Desa Natai Kondang dan Desa Ajang.
(enn)