Kasus Mantan Kadishub Kotim Pesanan, Benarkah?

SATTAR/BERITA SAMPIT - Fadliannor saat memberikan keterangan kepada media terkait pembebasannya.

SAMPIT – Setelah sempat di tahan selama 8 bulan 1 hari terhitung sejak 17 November 2023 hingga 18 Juli 2024, kini mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Fadliannor telah divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya bersama Pengelola Parkir inisial S atas kasus dugaan tindakan korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Menurut Fadliannor hakim memutuskan perkara ini secara obyektif dan menerima semua analisa hukum yang disampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi serta ahli mereka dan menolak keterangan saksi-saksi dan ahli kejaksaan.

“Saya menilai hakim telah memutuskan perkara ini secara obyektif dan tanpa adanya tendensi sedikitpun,” ujarnya, Minggu 21 Juli 2024.

BACA JUGA:  Libur Sekolah Dimulai, DPRD Katingan Ingatkan Orang Tua Lebih Awasi Anak

Ia menyampaikan bahwa penetapan status tersangkanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap dirinya terlalu dipaksakan dan dirinya menilai ada pesanan.

“Saya merasa penetapan status saya sebagai tersangka beberapa saat lalu terlalu dipaksakan karena tidak didasari oleh bukti dan saksi yang cukup,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dari awal kasus ini bergulir sampai dinyatakan bebas secara murni oleh hakim, dirinya berkeyakinan bahwa penetapan status tersangka untuk menutupi kasus besar yang ada di Kotim

“Saya meyakini dari awal bahwa penetapan saya sebagai tersangka hanya untuk menutupi kasus-kasus besar yang ada di Kotim,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Fairid Naparin Diambang Kursi Ketua Golkar Kalteng, Didukung 12 DPD Jelang Musda XI

Sedangkan menurut Parlin Silitonga selaku kuasa hukum dari Fadliannor perkara yang dihadapi oleh kliennya tersebut merupakan perkara pesanan dari seseorang yang memiliki power di Kotim.

“Kasus ini merupakan pesanan dari seseorang yang memiliki power besar di Kotim,” kata Padli Silitonga.

(Sattar)