Berita Kotim

Gelar Operasi Antik Selama 2 Bulan, Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Sita 939,06 Gram Sabu

Polres Kotim gagalkan peredaran 939,06 Gram Sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hasil operasi selama 2 bulan terakhir. 

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com /pangkan bangel
Kepala Polres Kotim AKBP Sarpani saat pimpin press release pengungkapan dan pemusnahan narkotika jenis sabu di lobi Mapolres Kotim, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUNKALTENG, SAMPITSatresnarkoba Polres Kotim berhasil gagalkan peredaran 939,06 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Barang bukti sabu yang digagalkan Polres Kotim tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan dalam 2 bulan terakhir, pada Jumat (5/7/2024).

Pengungkapan barang bukti sabu tersebut berlangsung mulai 5 Mei hingga 29 Juni 2024 dan merupakan hasil operasi Antik Satresnarkoba Polres Kotim.

Operasi tersebut dilakukan secara serentak pada seluruh Satresnarkoba Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan.

“Selama 2 bulan, Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 33 tersangka dari 30 Laporan Kepolisian,” jelasnya.

Ia mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan rangkaian penyelidikan.

Diketahui para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan seorang tersangka berinisial SH seorang bandar dengan barang bukti narkoba yang diamankan seberat 613,38 gram.

“Memang terjadi peningkatan kasus dan tersangka selama berjalannya operasi Antik, saya sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan Polsek jajaran,” jelasnya.

Meski begitu, Kapolres Kotim tak berpuas diri dan mengatakan masih banyak kekurangan dalam proses pengungkapan.

“Karena peredaran di wilayah Kotawaringin Timur masih banyak dan memerlukan kerja sama antara semua pihak, baik dari aparat penegak hukum hingga masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

“Barang bukti sebanyak 171 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 939,06 gram yang akan dimusnahkan gara tidak dapat digunakan dan diedarkan kembali” jelas AKBP Sarpani.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka segel pada barang bukti, kemudian dilarutkan pada  Air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai, dan air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Palangkaraya, 1 Wanita Simpan 13 Paket Narkoba

“Diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 1.408.590.000 dan dapat menyelamatkan 4.695 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kotim.

Ia mengatakan para tersangka kini diamankan pada rutan Polres Kotim dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka  akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tutup AKBP Sarpani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved