Berita Kotim
Hadiri Rapat Paripurna ke-9, Bupati H Halikinnor Sebut Kesepakatan Raperda Akan dievaluasi Gubernur
Pembahasan dan telah disetujui secara bersama-sama atas Raperda tentang pelaksanaan APBD untuk TA 2023 diapresiasi Bupati Kotim H Halikinnor.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pembahasan dan telah disetujui secara bersama-sama atas Raperda tentang pelaksanaan APBD untuk TA 2023 diapresiasi Bupati Kotim H Halikinnor.
Bupati Kotawaringin Timur atau Bupati Kotim, H Halikinnor hadir dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II pada 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau DPRD Kotim, pada Jumat (21/6/2024).
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua,Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kotim yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda yang telah disampaikan oleh tim eksekutif,” jelas Bupati Kotim H Halikinnor.
Halikinnor mengatakan bahwa hasil pembahasan yang telah disetujui secara bersama-sama tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
“Sangat disadari bahwa apa yang telah dilaksanakan selama ini sudah barang tentu masih ada kekurangannya, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Maka dengan semangat dan kerja keras ke depan, Pemkab Kotim berupaya untuk selalu meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik lagi untuk pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan agar bisa dinikmati oleh masyarakat Kotim.
“Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus kita tangani mulai dari kemiskinan, pengangguran, pemerataan pendapatan, peningkatan indek pembangunan manusia (IPM), dan laju pertumbuhan ekonomi di Kotim,” ujar Halikinnor.
Ia menambahkan program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam APBD berikutnya, diarahkan dan diprioritaskan untuk bisa mengatasi atau mengurangi permasalahan tersebut.
Bupati mengatakan saran dan harapan bagi Pemda untuk lebih terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya pada 2024, sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ tentang implementasi SIPR, yang mana aplikasi tersebut dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel,” kata Bupati Kotim.
Ia menambahkan walaupun dalam pelaksanaan SIPD-RI sampai sekarang masih dalam proses perbaikan dan pengembangan dari tim Pusdatin Kemendagri.
Bupati Kotim berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat menjadi aplikasi yang pari purna didukung oleh teknologi informasi dan jaringan yang memadai.
Baca juga: Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir Desa Hanjalipan, Bupati Kotim H Halikinnor Naik Perahu Karet
“Selanjutnya berkaitan dengan rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah, Pemda melalui instansi terkait berupaya maksimal untuk melaksanakan action plan yang telah disepakati,” ujar Halikinnor.
Ia menambahkan capaian realisasi tindak lanjut merupakan bagian dari sistem pengendalian internal (SPI) pemerintah dan sebagai salah satu bahan pertimbangan BPK RI dalam menentukan opininya.
“Hal ini memerlukan komitmen bersama yang kuat untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksa tersebut,” ucapnya.
“Kiranya jalinan kerja sama yang sudah terbangun ini dapat terus kita tingkatkan, terutama dalam rangka menyatukan gerak langkah kita dalam melanjutkan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai ini untuk mewujudkan peningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Halikinnor. (*)
Isak Tangis Keluarga Pecah saat Pemakaman Zaki Ramadhan, Bocah Korban Kecelakaan di Samuda Kotim |
![]() |
---|
Muhammad Zaki Ramadhan, Bocah Korban Kecelakaan di Samuda Meninggal Dunia usai Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Berita Populer Kotim: Damkar Serba Bisa, RDP Sengketa Lahan hingga Maling Terekam CCTV |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Warga Antang Kalang dengan PT Tanah Tani Lestari, DPRD Kotim Dengar Permasalahan |
![]() |
---|
Video CCTV Maling Bobol Toko Elektronik di Sampit Kotim Tak Berkutik Dikepung Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.