Berita Palangkaraya
Praktisi Hukum di Palangkaraya Sebut Jual Hewan Kurban Sakit dan Gelonggongan Bisa Dipidana
Praktisi hukum di Palangkaraya sebut jual hewan sakit ataupun ternak gelonggongan pada momentum Idul Adha bisa di pidana penjara maksimal 4 tahun
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menjelang Idul Adha 2024 banyak umat muslim yang membeli ternak seperti sapi dan kambing untuk dikurbankan. Hal ini menjadi berkah tersendiri bagi para peternak sapi dan kambing.
Namun sayang, banyaknya keuntungan para peternak juga dibarengi dengan maraknya ternak gelonggongan, atau ternak yang di paksa minum air berlebih untuk meningkatkan beratnya.
Seorang praktisi hukum di Palangkaraya, Suriansyah Halim mengingatkan para peternak jika praktik curang itu terbukti maka bisa dikenakan tindak pidana.
Pria yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng itu menjelaskan, peternak yang menjual hewan baik sapi maupun kambing untuk meningkatkan berat ternaknya dengan mengunakan cara memaksa minum air secara berlebihan untuk menambah berat badan sudah termasuk melakukan dugaan tindak pidana.
"Menurut Pasal 302 KUHPidana, dan Pasal 540 KUHPidana yang menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan," kata Halim saat dihubungi Tribunkalteng.com, Sabtu (15/6/2024).
Selain itu, bagi penjual kurban yang kedapatan menjual ternak gelonggongan juga dapat dijerat dengan pidana tentang Penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun.
Baca juga: H--2 Idul Adha 1445 Hijriah, DPKP Kotim Cek Kesehatan 3.475 Hewan Kurban di Kotawaringin Timur
Baca juga: Sekda Kalteng Nuryakin Serahkan Hewan Kurban dan Gelar Pasar Murah di Kabupaten Murung Raya
Baca juga: Hadapi Hari Raya Idul Adha 2024, Hewan Kurban di Kota Palangkaraya Dipastikan Aman Ancaman PMK
Tak hanya itu, jika penjual kurban sudah mengetahui sapi atau kambing yang dijualnya terkena penyakit dan tidak menyampaikan kepada pembeli maka hal itu juga bisa dikatakan penipuan.
Suriansyah menegaskan penyiksaan atau penganiayaan hewan bisa diketahui siapa saja dan bisa langsung melaporkan karena merupakan delik umum dan bukan aduan.
"Jika penjual sudah mengetahui sebelumnya bahwa ternaknya sakit, dan tidak menyampaikan kepada pembeli apalagi menyampaikan bahwa ternaknya sehat maka penjual ternak tersebut bisa saja dipidana sesuai ancaman tentang penipuan," tutup Suriansyah.(*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.