Berita Palangkaraya

Praktisi Hukum di Palangkaraya Sebut Jual Hewan Kurban Sakit dan Gelonggongan Bisa Dipidana

Praktisi hukum di Palangkaraya sebut jual hewan sakit ataupun ternak gelonggongan pada momentum Idul Adha bisa di pidana penjara maksimal 4 tahun

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Hewan kurban di Palangkaraya yang sudah dicek kesehatan oleh petugas siap dikurbankan pada hari raya Idul Adha 2024 ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menjelang Idul Adha 2024 banyak umat muslim yang membeli ternak seperti sapi dan kambing untuk dikurbankan. Hal ini menjadi berkah tersendiri bagi para peternak sapi dan kambing.

Namun sayang, banyaknya keuntungan para peternak juga dibarengi dengan maraknya ternak gelonggongan, atau ternak yang di paksa minum air berlebih untuk meningkatkan beratnya.

Seorang praktisi hukum di Palangkaraya, Suriansyah Halim mengingatkan para peternak jika praktik curang itu terbukti maka bisa dikenakan tindak pidana.

Pria yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng itu menjelaskan, peternak yang menjual hewan baik sapi maupun kambing untuk meningkatkan berat ternaknya dengan mengunakan cara memaksa minum air secara berlebihan untuk menambah berat badan sudah termasuk melakukan dugaan tindak pidana.

"Menurut Pasal 302 KUHPidana, dan Pasal 540 KUHPidana yang menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan," kata Halim saat dihubungi Tribunkalteng.com, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, bagi penjual kurban yang kedapatan menjual ternak gelonggongan juga dapat dijerat dengan pidana tentang Penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun.

Baca juga: H--2 Idul Adha 1445 Hijriah, DPKP Kotim Cek Kesehatan 3.475 Hewan Kurban di Kotawaringin Timur

Baca juga: Sekda Kalteng Nuryakin Serahkan Hewan Kurban dan Gelar Pasar Murah di Kabupaten Murung Raya

Baca juga: Hadapi Hari Raya Idul Adha 2024, Hewan Kurban di Kota Palangkaraya Dipastikan Aman Ancaman PMK

Tak hanya itu, jika penjual kurban sudah mengetahui sapi atau kambing yang dijualnya terkena penyakit dan tidak menyampaikan kepada pembeli maka hal itu juga bisa dikatakan penipuan.

Suriansyah menegaskan penyiksaan atau penganiayaan hewan bisa diketahui siapa saja dan bisa langsung melaporkan karena merupakan delik umum dan bukan aduan.

"Jika penjual sudah mengetahui sebelumnya bahwa ternaknya sakit, dan tidak menyampaikan kepada pembeli apalagi menyampaikan bahwa ternaknya sehat maka penjual ternak tersebut bisa saja dipidana sesuai ancaman tentang penipuan," tutup Suriansyah.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved