Berita Palangkaraya

Diperiksa Kejati Kalteng Sebagai Saksi 3 Jam Sekda Kotim Sebut Tak Tahu Penggunaan Dana Hibah KONI

Sekda Kotim Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh penyidik Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Sekda Kotim Fajrurrahman saat ditemui awak media usai memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kalteng sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sekda Kotim Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh penyidik Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023, Selasa (4/6/2024).

Fajrurrahman mulai diperiksa sekira 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Terkait pemeriksaan dugaan korupsi tersebut dirinya mengatakan, kooperatif atas proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita kooperatif kepada proses hukum," ujar Fajrurrahman usai keluar dari kantor Kejati Kalteng.

Fajrurrahman mengakui pemeriksaannya sebagai saksi bukan yang pertama kali.

Ia juga mengungkapkan, tak terlalu mengetahui tentang penggunaan dana hibah KONI Kotim yang diduga diselewengkan itu.

"Kalau penggunaannya mungkin KONI Kotim yang lebih mengetahui karena yang menerima hibah bukan kami," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP.

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Berharap Anggaran KONI Kotim yang Diduga Dikorupsi Minta Dikembalikan

Baca juga: Kejati Kalteng Segera Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng Tetapkan Ketua KONI Kotim dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain Sekda Kotim sejumlah pejabat Pemkab juga diperiksa sebagai saksi.

"Ada beberapa yang diperiksa berprofesi sebagai ASN tapi teman-teman diperiksa bukan sebagai ASN melainkan sebagai penanggung jawab cabang olahraga," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved