Berita Palangkaraya
Diperiksa Kejati Kalteng Sebagai Saksi 3 Jam Sekda Kotim Sebut Tak Tahu Penggunaan Dana Hibah KONI
Sekda Kotim Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh penyidik Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sekda Kotim Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh penyidik Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023, Selasa (4/6/2024).
Fajrurrahman mulai diperiksa sekira 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Terkait pemeriksaan dugaan korupsi tersebut dirinya mengatakan, kooperatif atas proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita kooperatif kepada proses hukum," ujar Fajrurrahman usai keluar dari kantor Kejati Kalteng.
Fajrurrahman mengakui pemeriksaannya sebagai saksi bukan yang pertama kali.
Ia juga mengungkapkan, tak terlalu mengetahui tentang penggunaan dana hibah KONI Kotim yang diduga diselewengkan itu.
"Kalau penggunaannya mungkin KONI Kotim yang lebih mengetahui karena yang menerima hibah bukan kami," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP.
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Berharap Anggaran KONI Kotim yang Diduga Dikorupsi Minta Dikembalikan
Baca juga: Kejati Kalteng Segera Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim
Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng Tetapkan Ketua KONI Kotim dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain Sekda Kotim sejumlah pejabat Pemkab juga diperiksa sebagai saksi.
"Ada beberapa yang diperiksa berprofesi sebagai ASN tapi teman-teman diperiksa bukan sebagai ASN melainkan sebagai penanggung jawab cabang olahraga," tutupnya. (*)
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Palangka Raya Sasar Seluruh Sekolah, Pemko Tambah 5 Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.