Berita Palangkaraya

Raih WTP Laporan Tahun 2023, BPK RI Masih Temukan Permasalahan Pengelolaan Keuangan Daerah Kalteng

BPK RI masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
BPK RI masih menemukan permasalahan pada laporan keuangan daerah Kalteng tahun anggaran 2023, Senin (27/5/2024), meskipun hasil laporan keuangan, Kalteng raih opini WTP atau wajar tanpa pengecualian. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Kalteng atau Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, Piyus Lustrilanang yang mewakili pimpinan BPK RI untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau laporan keuangan Pemprov Kalteng.

Meski menemukan permasalahan, Piyus Lustrilanang menyebut dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan daerah Kalteng.

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023.

"Termasuk impelementasi atau penerapan dan rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Kalteng maka BPK memberikan opini WTP," kata Piyus, Senin (27/5/2024).

Piyus menambahkan Pemprov Kalteng patut diapresiasi karena mampu mempertahankan opini tahun sebelumnya dan mesti dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang.

Ia juga menjelaskan temuan permasalahan tersebut menunjukan masih perlu perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Piyus menyoroti setidaknya empat permasalahan pengelolaan keuangan dan tidak sesuai ketentuan.

"Permasalahan yang harus segera di tindak lanjuti di antaranya, pembayaran honorarium dan perjalanan dinas, kegiatan belanja modal, pemanfaatan aset tetap, serta penataan keuangan SKPD," bebernya.

Dirinya berharap laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemprov dan para Anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan fungsinya.

Baca juga: Terima LKPD dari BPK RI Kalteng, Bupati Kotim Halikinnor Jadikan Cambuk Semangat Lebih Baik Lagi

"Kami juga berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diserahkan,"kata Piyus.

Sementara itu, Wagub Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait laporan keuangan tersebut memudahkan Pemprov Kalteng dalam menyusun laporan keuangan daerah ke depan.

"Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih pada perwakian BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan ini," tutup Edy. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved